Banyak kalangan terutama dari kalangan awam yang
mengira bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan
antara investor di Bursa Efek Indonesia. Pandangan tersebut tidaklah salah
namun kurang tepat, Pasar Modal sebenarnya lebih luas dari itu. Berikut
penjabarannya:
Definisi
Pasar Modal
Secara
sederhana, "pasar" dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual
dan pembeli. Dalam UUPM, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
(i) Penawaran Umum dan perdagangan Efek; (ii) Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya; (iii) serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek (Pasal 1 angka 13 UUPM).
Perdagangan
Efek ini meliputi perdagangan Efek yang dilakukan melalui Bursa maupun yang
tidak melalui Bursa (over the counter transaction) yang diatur dalam Peraturan
Bapepam No. III.A.10 tentang Perdagangan Efek. Pandangan kalangan awam
bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara
investor di Bursa Efek Indonesia hanyalah bagian kecil dari kegiatan Pasar
Modal sesungguhnya.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang: (i) sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan (ii) memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 1 angka 22 UUPM). Perlu diperhatikan bahwa Perusahaan Publik berbeda dengan Emiten.
Lembaga terkait dengan Efek antara lain meliputi: (i) Perusahaan Efek; (ii) Kustodian; (iii) Biro Administrasi Efek; (iv) Wali Amanat; (v) Perusahaan Pemeringkat Efek; (vi) Bursa; (vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan (viii) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Profesi yang berkaitan dengan Efek atau profesi penunjang adalah: (i) Akuntan; (ii) Konsultan Hukum; (iii) Penilai; (iv) Notaris; dan (v) Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, yang telah terdaftar di OJK (Pasal 64 UUPM).
Manfaat dan Peran Pasar Modal
Beberapa
peran Pasar Modal adalah:
- Pasar Modal berperan
mempertemukan pihak penjual efek (pihak yang butuh dana untuk modal usaha,
yaitu perusahaan emiten) dengan pihak pembeli Efek (pihak yang menawarkan
dana, yaitu masyarakat investor atau pemodal);
- Pasar Modal berperan
sebagai lembaga penghubung dalam pengalokasian dana masyarakat secara
efisien, transparan, dan akuntabel;
- Pasar Modal berperan
menyediakan berbagai macam instrumen investasi yang dapat memungkinkan
adanya diversifikasi portofolio investasi; dan
- Pasar Modal berperan
mengajak masyarakat investor (selain pendirian perusahaan) untuk ikut
serta memiliki perusahaan publik yang sehat dan berprospek baik.
Beberapa
manfaat Pasar Modal adalah:
- Pasar Modal sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan atau entitas lainnya;
- Pasar Modal merupakan
alternatif investasi bagi masyarakat dengan cara membeli instrumen yang
ditawarkan atau diperdagangkan di Pasar Modal; dan
- Sarana Penanam Modal
Asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Instrumen
yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Instrumen
yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah Efek. Efek adalah Surat berharga,
yaitu: (i) surat pengakuan utang; (ii) surat berharga komersial;
(iii) saham; (iv) obligasi; (v) tanda bukti utang; (vi) Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif; (vii) kontrak berjangka atas Efek; dan (viii) setiap
Derivatif dari Efek. (Pasal 1 angka 5 UUPM)
Derivatif
dari Efek adalah turunan dari Efek, baik Efek bersifat utang maupun yang
bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak
untuk membeli atau penjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan
dalam jangka waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak
Efek yang dimaksud diterbitkan. (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM).
Pengawasan
Kegiatan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal yang disebut Bapepam yang bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan (Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 12 UUPM).
Setelah
adanya penggabungan antara Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
maka Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”).
Setelah berlakunya UU OJK dan didorong dengan banyaknya permasalahan lintas
sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard,
belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya
stabilitas sistem keuangan, maka sejak 31 Desember 2012 segala wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK (Pasal 55 ayat 1 UU OJK).
OJK
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK (Pasal 1 angka 1 UU OJK). Karena
OJK adalah lembaga independen maka pegawai OJK bukanlah Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Dalam
melaksanakan pengaturan, OJK berwenang untuk: (Pasal 8 UU OJK)
- menetapkan peraturan
pelaksanaan UU OJK;
- menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
- menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
- menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas pengawasan, OJK berwenang untuk: (Pasal 9 UU OJK)
- menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan
pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
- menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau
mencabut: (i) izin usaha; (ii) izin orang
perseorangan; (iii) efektifnya pernyataan pendaftaran; (iv) surat
tanda terdaftar; (v) persetujuan melakukan kegiatan usaha; (vi) pengesahan; (vii) persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan (viii) penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa
keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di
lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 49 ayat (1) UU OJK).
Daftar
Referensi:
- Undang-Undang No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
- Peraturan Bapepam No.
III.A.10 tentang Transaksi Efek, yang merupakan lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. KEP-42/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 ("Peraturan
Bapepam No. III.A.10");
- Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK");dan
- Buku Pintar Hukum Bisnis
Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi,
Reksadana, & Produk Pasar Modal Syariah oleh Iswi Hariyani,SH.,MH. dan
Ir. R. Serfianto D.P.

Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160000 men and women are losing weight with a easy and SECRET "water hack" to lose 2 lbs every night in their sleep.
It is very simple and works with anybody.
This is how you can do it yourself:
1) Get a drinking glass and fill it up with water half glass
2) And then learn this weight loss hack
so you'll become 2 lbs skinnier the next day!
Iron Wire - Titanium Networks Surf freely. Download
BalasHapusIron Wire - Titanium micro titanium trim Networks Surf is one of the titanium dab nail most well known and columbia titanium boots famous Internet surfing products. 2013 ford focus titanium hatchback The high-quality web-based grade 23 titanium