Minggu, 14 Februari 2016

Pengenalan Pasar Modal

 

Banyak kalangan terutama dari kalangan awam yang mengira bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara investor di Bursa Efek Indonesia. Pandangan tersebut tidaklah salah namun kurang tepat, Pasar Modal sebenarnya lebih luas dari itu. Berikut penjabarannya:

Definisi Pasar Modal 

Secara sederhana, "pasar" dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam UUPM, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan: (i) Penawaran Umum dan perdagangan Efek; (ii) Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; (iii) serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Pasal 1 angka 13 UUPM).

Perdagangan Efek ini meliputi perdagangan Efek yang dilakukan melalui Bursa maupun yang tidak melalui Bursa (over the counter transaction) yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. III.A.10 tentang Perdagangan Efek. Pandangan kalangan awam bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara investor di Bursa Efek Indonesia hanyalah bagian kecil dari kegiatan Pasar Modal sesungguhnya.

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang: (i) sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan (ii) memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 1 angka 22 UUPM). Perlu diperhatikan bahwa Perusahaan Publik berbeda dengan Emiten.

Lembaga terkait dengan Efek antara lain meliputi: (i) Perusahaan Efek; (ii) Kustodian; (iii) Biro Administrasi Efek; (iv) Wali Amanat; (v) Perusahaan Pemeringkat Efek; (vi) Bursa; (vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan (viii) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 

Profesi yang berkaitan dengan Efek atau profesi penunjang adalah: (i) Akuntan; (ii) Konsultan Hukum; (iii) Penilai; (iv) Notaris; dan (v) Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, yang telah terdaftar di OJK (Pasal 64 UUPM).

Manfaat dan Peran Pasar Modal

Beberapa peran Pasar Modal adalah:

  1. Pasar Modal berperan mempertemukan pihak penjual efek (pihak yang butuh dana untuk modal usaha, yaitu perusahaan emiten) dengan pihak pembeli Efek (pihak yang menawarkan dana, yaitu masyarakat investor atau pemodal);
  2. Pasar Modal berperan sebagai lembaga penghubung dalam pengalokasian dana masyarakat secara efisien, transparan, dan akuntabel;
  3. Pasar Modal berperan menyediakan berbagai macam instrumen investasi yang dapat memungkinkan adanya diversifikasi portofolio investasi; dan
  4. Pasar Modal berperan mengajak masyarakat investor (selain pendirian perusahaan) untuk ikut serta memiliki perusahaan publik yang sehat dan berprospek baik.
Beberapa manfaat Pasar Modal adalah:
  1. Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan atau entitas lainnya; 
  2. Pasar Modal merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dengan cara membeli instrumen yang ditawarkan atau diperdagangkan di Pasar Modal; dan
  3. Sarana Penanam Modal Asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Instrumen yang Diperdagangkan di Pasar Modal

Instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah Efek. Efek adalah Surat berharga, yaitu: (i) surat pengakuan utang; (ii) surat berharga komersial; (iii) saham; (iv) obligasi; (v) tanda bukti utang; (vi) Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif; (vii) kontrak berjangka atas Efek; dan (viii) setiap Derivatif dari Efek. (Pasal 1 angka 5 UUPM)

Derivatif dari Efek adalah turunan dari Efek, baik Efek bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau penjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam jangka waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek yang dimaksud diterbitkan. (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM).

Pengawasan Kegiatan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang disebut Bapepam yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 12 UUPM).

Setelah adanya penggabungan antara Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan maka Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”). Setelah berlakunya UU OJK dan didorong dengan banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan, maka sejak 31 Desember 2012 segala wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK (Pasal 55 ayat 1 UU OJK).

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK (Pasal 1 angka 1 UU OJK). Karena OJK adalah lembaga independen maka pegawai OJK bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam melaksanakan pengaturan, OJK berwenang untuk: (Pasal 8 UU OJK)
  • menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK;
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, OJK berwenang untuk: (Pasal 9 UU OJK)
  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut: (i) izin usaha; (ii) izin orang perseorangan; (iii) efektifnya pernyataan pendaftaran; (iv) surat tanda terdaftar; (v) persetujuan melakukan kegiatan usaha; (vi) pengesahan; (vii) persetujuan atau penetapan pembubaran; dan (viii) penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 49 ayat (1) UU OJK).

Daftar Referensi:
  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM"); 
  2. Peraturan Bapepam No. III.A.10 tentang Transaksi Efek, yang merupakan lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-42/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 ("Peraturan Bapepam No. III.A.10"); 
  3. Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK");dan
  4. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana, & Produk Pasar Modal Syariah oleh Iswi Hariyani,SH.,MH. dan Ir. R. Serfianto D.P.






2 komentar:

  1. Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

    Well over 160000 men and women are losing weight with a easy and SECRET "water hack" to lose 2 lbs every night in their sleep.

    It is very simple and works with anybody.

    This is how you can do it yourself:

    1) Get a drinking glass and fill it up with water half glass

    2) And then learn this weight loss hack

    so you'll become 2 lbs skinnier the next day!

    BalasHapus
  2. Iron Wire - Titanium Networks Surf freely. Download
    Iron Wire - Titanium micro titanium trim Networks Surf is one of the titanium dab nail most well known and columbia titanium boots famous Internet surfing products. 2013 ford focus titanium hatchback The high-quality web-based grade 23 titanium

    BalasHapus