Rabu, 24 Februari 2016

Penawaran Umum


Postingan kali ini akan memberikan pengertian singkat tentang Penawaran Umum dalam pandangan hukum Indonesia, berikut penjabarannya:

Definisi Penawaran Umum

Dalam UUPM, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 angka 15 UUPM). Tidak semua penawaran Efek termasuk Penawaran Umum. Menurut UUPM, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu: 
  1. dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan (Penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM dan angka 3 Peraturan Bapepam No. IX.A.5); 
  2. menggunakan media massa (surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain) atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak;
  3. dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia; dan 
  4. nilai keseluruhan Penawaran Efek sebesar minimum Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif, sehingga apabila tidak memenuhi salah satu syarat di atas maka tidak dapat dikategorikan sebagai bukan Penawaran Umum.

Pihak yang Melakukan Penawaran Umum

Pihak yang melakukan Penawaran Umum disebut sebagai Emiten. Banyak yang mengira bahwa Emiten selalu adalah perusahaan yang menawarkan Efek, tetapi sebenarnya tidak demikian. Pihak yang dapat menjadi Emiten adalah:
  1. Perusahaan/badan hukum;
  2. Reksa Dana/Efek Beragunan Aset; dan/atau
  3. Pemegang Saham Perusahaan (perorangan atau Badan Hukum).
Prosedur Penawaran Umum:

Untuk melindungi investor/penanam modal yang melakukan investasi, ada beberapa proses hukum yang wajib dilalui sebelum Emiten melakukan Penawaran Umum, yaitu:
  1. Sebelum Pernyataan Efektif oleh OJK; dan 
  2. Setelah Pernyataan Efektif oleh OJK.
Sebelum Pernyataan Efektif oleh OJK

Sebelum melakukan Penawaran Umum, Emiten wajib mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (Pasal 70 ayat (1) UUPM) dan berikut adalah proses untuk memperoleh pernyataan efektif tersebut:
  1. Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen mendukungnya kepada OJK yang memenuhi ketentuan dalam peraturan Bapepam No. IX.A.1. seperti: (i) Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib dikirim secara lengkap walaupun informasi tertentu seperti harga penawaran dan tanggal efektif masih dikosongi; (ii) Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya harus dalam rangkap 4 (empat), masing-masing harus dijilid atau disatukan dengan cara lain sebagai satu kesatuan atau terdiri atas beberapa bagian; (iii) sekurang-kurangnya satu naskah Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dengan dibubuhi materai yang cukup; (iv) Pernyataan Pendaftaran harus diajukan pada kertas berwarna terang berkualitas baik, berukuran +/- 21x30 cm, tabel, grafik laporan keuangan dan dokumen lainnya dapat berukuran lebih besar, namun harus dapat dilipat menjadi +/- 21x30 cm; (v) Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia, jika dokumen pendukungnya menggunakan bahasa lain, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan disertakan; (vi) Surat Pengantar untuk pernyataan Pendaftaran dan dokumen lain wajib diberi nomor secara berurutan; dan (vii) dokumen pendukung yang diminta oleh OJK atau tidak, yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran serta bersifat rahasia, harus dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran;
  2. Setelah diterimanya Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas dalam min. 1 (satu) surat kabar dalam bahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari kerja;
  3. OJK dapat meminta Emiten untuk menyediakan perubahan/tambahan informasi dan Emiten wajib menyediakan perubahan/tambahan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan dari OJK tersebut; dan
  4. Pernyataan Pendaftaran pada poin di atas harus sudah menjadi efektif, efektifnya pernyataan pendaftaran dapat terjadi karena: (i) setelah lewat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran dan/atau perubahan terakhir; dan (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan (Formulir Pernyataan Efektif dapat dilihat pada Lampiran No. IX.A.2-1).
Setelah Pernyataan Efektif oleh OJK

Setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, maka Emiten dapat melakukan Penawaran Umum. Berikut adalah proses Penawaran Umum tersebut:

  1. Penawaran Umum wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
  2. Masa Penawaran Umum paling kurang 1 (satu) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja;
  3. Dalam hal permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah  Efek yang ditawarkan maka akan dilakukan penjatahan Efek yang wajib diselesaikan 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum;
  4. Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal penjatahan;
  5. Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib melaporkan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan Efek; dan
  6. Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib menunjuk Akuntan terdaftar di OJK untuk melakukan pemeriksanaan khusu mengenai telah diterimanya dana hasil Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Penawaran Umum. 
Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Emiten. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Emiten wajib:
  1. mengumumkan dalam min. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan Penawaran Umum;
  2. Menyampaikan informasi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman di surat kabar;
  3. Menyampaikan bukti pengumuman di koran paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dilaksanakan; dan
  4. Dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.

Contoh Alur Proses Penawaran Umum






Daftar Referensi:
  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
  2. Peraturan Bapepam No. IX.A.5. tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-46/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.5");
  3. Peraturan Bapepam No. IX.A.1. tentang Ketentuan Umum Pengajuan Prrnyataan Pendaftaran, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-111/PM/1996 tanggal 24 Desember 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.1"); dan
  4. Peraturan Bapepam No. IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.2").

Tidak ada komentar:

Posting Komentar