Rabu, 18 Mei 2016

Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

Perlu diperhatikan bahwa prinsip utama dalam Pasar Modal adalah prinsip keterbukaan/transparansi dan materialitas. Prinsip keterbukaan/transparansi dalam konteks Pasar Modal berarti pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut (Pasal 1 angka 25 UUPM). Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM).

Salah satu bentuk penerapan dari prinsip-prinsip di atas adalah adanya kewajiban bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud (Pasal 82 ayat (2) UUPM). Ketentuan terkait kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Transaksi dalam konteks ini adalah aktivitas dalam rangka: (i) memberikan dan/atau mendapat pinjaman; (ii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin; (iii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau (iv) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam poin (i), (ii), dan (iii), baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Dalam hal terjadi Transaksi Afiliasi, Perusahaan wajib: (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; dan (ii) menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi. Pengumuman dan pemberitahuan tersebut paling kurang meliputi: (i) uraian mengenai Transaksi Afiliasi; (ii) ringkasan laporan penilai yang usianya tidak melebihi 6 (enam) bulan; (iii) penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak Terafiliasi; (iv) rencana Perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain dalam hal Transaksi merupakan pengambilalihan; (v) pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan (vi) ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu.

Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu yang diatur dalam Peraturan IX.E.1. Pengecualian tersebut adalah:

  1. Transaksi Afiliasi dikecualikan yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi; dan
  2. Transaksi Afiliasi dikecualikan yang tidak perlu mengumumkan kepada masyarakat dan tidak perlu menyampaikan kepada OJK,
Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada OJK adalah sebagai berikut: 
  • Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 
  • Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
  • Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); 
  • Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; 
  • Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau 
  • Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.

Transaksi Afiliasi dikecualikan yang tidak perlu mengumumkan kepada masyarakat dan tidak perlu menyampaikan kepada OJK adalah sebagai berikut:

  • imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;
  • Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan: (i)  Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
  • Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: (i) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
  • Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan
  • Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib disetujui terlebih dahulu oleh Para Pemegang Saham Independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Independen. Persetujuan tersebut hanya berlaku 12 (dua belas) bulan. Penjelasan lebih lanjut tentang RUPS Independen ini akan dijabarkan pada poin berikutnya.

Terdapat beberapa Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari ketentuan di atas, yaitu sebagai berikut:

  • Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan, dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui RUPS; 
  • Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan; 
  • Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala; 
  • Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: (i) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan ini; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
  • Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); 
  • Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau 
  • Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud.
Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas namun termasuk Transaksi Afiliasi tetap wajib mengikuti ketentuan Transaksi Afiliasi,

RUPS Independen

RUPS Independen selayaknya RUPS yang diatur dalam UUPT dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
  1. RUPS Independen untuk Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dapat dilakukan sampai 3 (tiga) kali.
  2. Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan harus meliputi informasi sebagai berikut: (i) uraian mengenai Transaksi; dan (ii) ringkasan laporan penilai. Salinan atau fotokopi pengumuman wajib disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diumumkan disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
  3. Pengumuman dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk RUPS Independen adalah sebagai berikut: (i) jangka waktu pengumuman dan pemanggilan RUPS Independen wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan IX.J.1.; (ii) Pemanggilan dapat dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke alamat pemegang saham di samping pemanggilan yang diterbitkan melalui surat kabar.
  4. Untuk RUPS Independen pertama: (i) harus dihadiri pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; dan (ii) harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 (lima puluh persen) saham pemegang saham independen.
  5. Dalam hal RUPS Independen pertama tidak berhasil mencapai kuorum, maka untuk RUPS Independen kedua: (i) dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili oleh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; (ii) Disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; (iii) Pemberian suara dapat dilakukan langsung oleh pemegang saham atau kuasanya.
  6. Dalam hal kuorum RUPS Independen kedua tidaktercapai, maka RUPS ketiga harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (i) mendapat persetujuan dari OJK; (ii) telah diumumkan kepada masyarakat; dan (iii) disetujui oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir.
  7. Dalam hal RUPS ketiga tidak juga mendapat persetujuan kuorum maka Transaksi tidak boleh dilakukan.
Selain itu, dalam hal Transaksi Material dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan juga termasuk sebagai:
  1. Transaksi Material dan/atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama maka wajib tunduk pula pada ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.E.2; dan
  2. Transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka wajib tunduk pula pada ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.H.1.

Peraturan terkait:
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM"); 
  2. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT");
  3. Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 ("Peraturan Bapepam No. IX.E.1");
  4. Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-413/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 ("Peraturan Bapepam No. IX.E.2");
  5. Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang PEngambilalihan Perusahaan Terbuka, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 ("Peraturan Bapepam No. IX.H.1"); 
  6. Peraturan Bapepam No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 ("Peraturan Bapepam No. IX.J.1"); dan
  7. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia oleh M. Irsan Nasarudin, S.H., Indra Surya, S.H., LL.M., Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., Arman Nefi, S.H., Adiwarman, S.H., S.Sos.





1 komentar:

  1. In this manner my friend Wesley Virgin's story begins with this SHOCKING and controversial VIDEO.

    Wesley was in the army-and soon after leaving-he unveiled hidden, "MIND CONTROL" tactics that the government and others used to get everything they want.

    THESE are the same SECRETS lots of famous people (notably those who "became famous out of nothing") and elite business people used to become wealthy and famous.

    You've heard that you only use 10% of your brain.

    Mostly, that's because most of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.

    Maybe that conversation has even taken place INSIDE your very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind seven years back, while driving an unregistered, trash bucket of a car without a driver's license and with $3 in his bank account.

    "I'm very fed up with going through life check to check! When will I get my big break?"

    You've taken part in those conversations, am I right?

    Your very own success story is going to happen. You just have to take a leap of faith in YOURSELF.

    CLICK HERE To Find Out How To Become A MILLIONAIRE

    BalasHapus