Rabu, 24 Februari 2016

Penawaran Umum


Postingan kali ini akan memberikan pengertian singkat tentang Penawaran Umum dalam pandangan hukum Indonesia, berikut penjabarannya:

Definisi Penawaran Umum

Dalam UUPM, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 angka 15 UUPM). Tidak semua penawaran Efek termasuk Penawaran Umum. Menurut UUPM, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu: 
  1. dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan (Penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM dan angka 3 Peraturan Bapepam No. IX.A.5); 
  2. menggunakan media massa (surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain) atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak;
  3. dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia; dan 
  4. nilai keseluruhan Penawaran Efek sebesar minimum Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif, sehingga apabila tidak memenuhi salah satu syarat di atas maka tidak dapat dikategorikan sebagai bukan Penawaran Umum.

Pihak yang Melakukan Penawaran Umum

Pihak yang melakukan Penawaran Umum disebut sebagai Emiten. Banyak yang mengira bahwa Emiten selalu adalah perusahaan yang menawarkan Efek, tetapi sebenarnya tidak demikian. Pihak yang dapat menjadi Emiten adalah:
  1. Perusahaan/badan hukum;
  2. Reksa Dana/Efek Beragunan Aset; dan/atau
  3. Pemegang Saham Perusahaan (perorangan atau Badan Hukum).
Prosedur Penawaran Umum:

Untuk melindungi investor/penanam modal yang melakukan investasi, ada beberapa proses hukum yang wajib dilalui sebelum Emiten melakukan Penawaran Umum, yaitu:
  1. Sebelum Pernyataan Efektif oleh OJK; dan 
  2. Setelah Pernyataan Efektif oleh OJK.
Sebelum Pernyataan Efektif oleh OJK

Sebelum melakukan Penawaran Umum, Emiten wajib mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (Pasal 70 ayat (1) UUPM) dan berikut adalah proses untuk memperoleh pernyataan efektif tersebut:
  1. Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen mendukungnya kepada OJK yang memenuhi ketentuan dalam peraturan Bapepam No. IX.A.1. seperti: (i) Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib dikirim secara lengkap walaupun informasi tertentu seperti harga penawaran dan tanggal efektif masih dikosongi; (ii) Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya harus dalam rangkap 4 (empat), masing-masing harus dijilid atau disatukan dengan cara lain sebagai satu kesatuan atau terdiri atas beberapa bagian; (iii) sekurang-kurangnya satu naskah Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dengan dibubuhi materai yang cukup; (iv) Pernyataan Pendaftaran harus diajukan pada kertas berwarna terang berkualitas baik, berukuran +/- 21x30 cm, tabel, grafik laporan keuangan dan dokumen lainnya dapat berukuran lebih besar, namun harus dapat dilipat menjadi +/- 21x30 cm; (v) Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia, jika dokumen pendukungnya menggunakan bahasa lain, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan disertakan; (vi) Surat Pengantar untuk pernyataan Pendaftaran dan dokumen lain wajib diberi nomor secara berurutan; dan (vii) dokumen pendukung yang diminta oleh OJK atau tidak, yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran serta bersifat rahasia, harus dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran;
  2. Setelah diterimanya Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas dalam min. 1 (satu) surat kabar dalam bahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari kerja;
  3. OJK dapat meminta Emiten untuk menyediakan perubahan/tambahan informasi dan Emiten wajib menyediakan perubahan/tambahan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan dari OJK tersebut; dan
  4. Pernyataan Pendaftaran pada poin di atas harus sudah menjadi efektif, efektifnya pernyataan pendaftaran dapat terjadi karena: (i) setelah lewat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran dan/atau perubahan terakhir; dan (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan (Formulir Pernyataan Efektif dapat dilihat pada Lampiran No. IX.A.2-1).
Setelah Pernyataan Efektif oleh OJK

Setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, maka Emiten dapat melakukan Penawaran Umum. Berikut adalah proses Penawaran Umum tersebut:

  1. Penawaran Umum wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
  2. Masa Penawaran Umum paling kurang 1 (satu) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja;
  3. Dalam hal permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah  Efek yang ditawarkan maka akan dilakukan penjatahan Efek yang wajib diselesaikan 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum;
  4. Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal penjatahan;
  5. Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib melaporkan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan Efek; dan
  6. Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib menunjuk Akuntan terdaftar di OJK untuk melakukan pemeriksanaan khusu mengenai telah diterimanya dana hasil Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Penawaran Umum. 
Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Emiten. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Emiten wajib:
  1. mengumumkan dalam min. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan Penawaran Umum;
  2. Menyampaikan informasi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman di surat kabar;
  3. Menyampaikan bukti pengumuman di koran paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dilaksanakan; dan
  4. Dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.

Contoh Alur Proses Penawaran Umum






Daftar Referensi:
  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
  2. Peraturan Bapepam No. IX.A.5. tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-46/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.5");
  3. Peraturan Bapepam No. IX.A.1. tentang Ketentuan Umum Pengajuan Prrnyataan Pendaftaran, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-111/PM/1996 tanggal 24 Desember 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.1"); dan
  4. Peraturan Bapepam No. IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.2").

Minggu, 14 Februari 2016

Pengenalan Pasar Modal

 

Banyak kalangan terutama dari kalangan awam yang mengira bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara investor di Bursa Efek Indonesia. Pandangan tersebut tidaklah salah namun kurang tepat, Pasar Modal sebenarnya lebih luas dari itu. Berikut penjabarannya:

Definisi Pasar Modal 

Secara sederhana, "pasar" dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam UUPM, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan: (i) Penawaran Umum dan perdagangan Efek; (ii) Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; (iii) serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Pasal 1 angka 13 UUPM).

Perdagangan Efek ini meliputi perdagangan Efek yang dilakukan melalui Bursa maupun yang tidak melalui Bursa (over the counter transaction) yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. III.A.10 tentang Perdagangan Efek. Pandangan kalangan awam bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara investor di Bursa Efek Indonesia hanyalah bagian kecil dari kegiatan Pasar Modal sesungguhnya.

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang: (i) sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan (ii) memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 1 angka 22 UUPM). Perlu diperhatikan bahwa Perusahaan Publik berbeda dengan Emiten.

Lembaga terkait dengan Efek antara lain meliputi: (i) Perusahaan Efek; (ii) Kustodian; (iii) Biro Administrasi Efek; (iv) Wali Amanat; (v) Perusahaan Pemeringkat Efek; (vi) Bursa; (vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan (viii) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 

Profesi yang berkaitan dengan Efek atau profesi penunjang adalah: (i) Akuntan; (ii) Konsultan Hukum; (iii) Penilai; (iv) Notaris; dan (v) Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, yang telah terdaftar di OJK (Pasal 64 UUPM).

Manfaat dan Peran Pasar Modal

Beberapa peran Pasar Modal adalah:

  1. Pasar Modal berperan mempertemukan pihak penjual efek (pihak yang butuh dana untuk modal usaha, yaitu perusahaan emiten) dengan pihak pembeli Efek (pihak yang menawarkan dana, yaitu masyarakat investor atau pemodal);
  2. Pasar Modal berperan sebagai lembaga penghubung dalam pengalokasian dana masyarakat secara efisien, transparan, dan akuntabel;
  3. Pasar Modal berperan menyediakan berbagai macam instrumen investasi yang dapat memungkinkan adanya diversifikasi portofolio investasi; dan
  4. Pasar Modal berperan mengajak masyarakat investor (selain pendirian perusahaan) untuk ikut serta memiliki perusahaan publik yang sehat dan berprospek baik.
Beberapa manfaat Pasar Modal adalah:
  1. Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan atau entitas lainnya; 
  2. Pasar Modal merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dengan cara membeli instrumen yang ditawarkan atau diperdagangkan di Pasar Modal; dan
  3. Sarana Penanam Modal Asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Instrumen yang Diperdagangkan di Pasar Modal

Instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah Efek. Efek adalah Surat berharga, yaitu: (i) surat pengakuan utang; (ii) surat berharga komersial; (iii) saham; (iv) obligasi; (v) tanda bukti utang; (vi) Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif; (vii) kontrak berjangka atas Efek; dan (viii) setiap Derivatif dari Efek. (Pasal 1 angka 5 UUPM)

Derivatif dari Efek adalah turunan dari Efek, baik Efek bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau penjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam jangka waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek yang dimaksud diterbitkan. (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM).

Pengawasan Kegiatan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang disebut Bapepam yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 12 UUPM).

Setelah adanya penggabungan antara Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan maka Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”). Setelah berlakunya UU OJK dan didorong dengan banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan, maka sejak 31 Desember 2012 segala wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK (Pasal 55 ayat 1 UU OJK).

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK (Pasal 1 angka 1 UU OJK). Karena OJK adalah lembaga independen maka pegawai OJK bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam melaksanakan pengaturan, OJK berwenang untuk: (Pasal 8 UU OJK)
  • menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK;
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, OJK berwenang untuk: (Pasal 9 UU OJK)
  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut: (i) izin usaha; (ii) izin orang perseorangan; (iii) efektifnya pernyataan pendaftaran; (iv) surat tanda terdaftar; (v) persetujuan melakukan kegiatan usaha; (vi) pengesahan; (vii) persetujuan atau penetapan pembubaran; dan (viii) penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 49 ayat (1) UU OJK).

Daftar Referensi:
  1. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM"); 
  2. Peraturan Bapepam No. III.A.10 tentang Transaksi Efek, yang merupakan lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-42/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 ("Peraturan Bapepam No. III.A.10"); 
  3. Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK");dan
  4. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana, & Produk Pasar Modal Syariah oleh Iswi Hariyani,SH.,MH. dan Ir. R. Serfianto D.P.