Terima kasih.
Minggu, 23 Oktober 2016
Rabu, 18 Mei 2016
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
Perlu diperhatikan bahwa prinsip utama dalam Pasar Modal adalah prinsip keterbukaan/transparansi dan materialitas. Prinsip keterbukaan/transparansi dalam konteks Pasar Modal berarti pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik,
dan Pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau
efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud
dan atau harga dari Efek tersebut (Pasal 1 angka 25 UUPM). Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek
dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM).
Salah satu bentuk penerapan dari prinsip-prinsip di atas adalah adanya kewajiban bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud (Pasal 82 ayat (2) UUPM). Ketentuan terkait kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Transaksi dalam konteks ini adalah aktivitas dalam rangka: (i) memberikan dan/atau mendapat pinjaman; (ii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin; (iii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau (iv) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam poin (i), (ii), dan (iii), baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Dalam hal terjadi Transaksi Afiliasi, Perusahaan wajib: (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; dan (ii) menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi. Pengumuman dan pemberitahuan tersebut paling kurang meliputi: (i) uraian mengenai Transaksi Afiliasi; (ii) ringkasan laporan penilai yang usianya tidak melebihi 6 (enam) bulan; (iii) penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak Terafiliasi; (iv) rencana Perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain dalam hal Transaksi merupakan pengambilalihan; (v) pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan (vi) ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu.
Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu yang diatur dalam Peraturan IX.E.1. Pengecualian tersebut adalah:
Transaksi Afiliasi dikecualikan yang tidak perlu mengumumkan kepada masyarakat dan tidak perlu menyampaikan kepada OJK adalah sebagai berikut:
Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib disetujui terlebih dahulu oleh Para Pemegang Saham Independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Independen. Persetujuan tersebut hanya berlaku 12 (dua belas) bulan. Penjelasan lebih lanjut tentang RUPS Independen ini akan dijabarkan pada poin berikutnya.
Terdapat beberapa Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari ketentuan di atas, yaitu sebagai berikut:
Salah satu bentuk penerapan dari prinsip-prinsip di atas adalah adanya kewajiban bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen untuk dapat secara sah melakukan transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud (Pasal 82 ayat (2) UUPM). Ketentuan terkait kewajiban ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Transaksi dalam konteks ini adalah aktivitas dalam rangka: (i) memberikan dan/atau mendapat pinjaman; (ii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin; (iii) memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau (iv) mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam poin (i), (ii), dan (iii), baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
Dalam hal terjadi Transaksi Afiliasi, Perusahaan wajib: (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; dan (ii) menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi. Pengumuman dan pemberitahuan tersebut paling kurang meliputi: (i) uraian mengenai Transaksi Afiliasi; (ii) ringkasan laporan penilai yang usianya tidak melebihi 6 (enam) bulan; (iii) penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak Terafiliasi; (iv) rencana Perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain dalam hal Transaksi merupakan pengambilalihan; (v) pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan (vi) ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu.
Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu yang diatur dalam Peraturan IX.E.1. Pengecualian tersebut adalah:
- Transaksi Afiliasi dikecualikan yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi; dan
- Transaksi Afiliasi dikecualikan yang tidak perlu mengumumkan kepada masyarakat dan tidak perlu menyampaikan kepada OJK,
Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada OJK adalah sebagai berikut:
- Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
- Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;
- Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau
- Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Transaksi Afiliasi dikecualikan yang tidak perlu mengumumkan kepada masyarakat dan tidak perlu menyampaikan kepada OJK adalah sebagai berikut:
- imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;
- Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan: (i) Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
- Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: (i) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
- Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan
- Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.
Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib disetujui terlebih dahulu oleh Para Pemegang Saham Independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Independen. Persetujuan tersebut hanya berlaku 12 (dua belas) bulan. Penjelasan lebih lanjut tentang RUPS Independen ini akan dijabarkan pada poin berikutnya.
Terdapat beberapa Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari ketentuan di atas, yaitu sebagai berikut:
- Penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan, dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui RUPS;
- Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;
- Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;
- Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: (i) Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan ini; dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;
- Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau
- Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud.
Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud di atas namun termasuk Transaksi Afiliasi tetap wajib mengikuti ketentuan Transaksi Afiliasi,
RUPS Independen
RUPS Independen selayaknya RUPS yang diatur dalam UUPT dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
- RUPS Independen untuk Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dapat dilakukan sampai 3 (tiga) kali.
- Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan harus meliputi informasi sebagai berikut: (i) uraian mengenai Transaksi; dan (ii) ringkasan laporan penilai. Salinan atau fotokopi pengumuman wajib disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diumumkan disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
- Pengumuman dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk RUPS Independen adalah sebagai berikut: (i) jangka waktu pengumuman dan pemanggilan RUPS Independen wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan IX.J.1.; (ii) Pemanggilan dapat dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke alamat pemegang saham di samping pemanggilan yang diterbitkan melalui surat kabar.
- Untuk RUPS Independen pertama: (i) harus dihadiri pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; dan (ii) harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 (lima puluh persen) saham pemegang saham independen.
- Dalam hal RUPS Independen pertama tidak berhasil mencapai kuorum, maka untuk RUPS Independen kedua: (i) dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili oleh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; (ii) Disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen; (iii) Pemberian suara dapat dilakukan langsung oleh pemegang saham atau kuasanya.
- Dalam hal kuorum RUPS Independen kedua tidaktercapai, maka RUPS ketiga harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (i) mendapat persetujuan dari OJK; (ii) telah diumumkan kepada masyarakat; dan (iii) disetujui oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir.
- Dalam hal RUPS ketiga tidak juga mendapat persetujuan kuorum maka Transaksi tidak boleh dilakukan.
Selain itu, dalam hal Transaksi Material dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan juga termasuk sebagai:
- Transaksi Material dan/atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama maka wajib tunduk pula pada ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.E.2; dan
- Transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka wajib tunduk pula pada ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.H.1.
Peraturan terkait:
- Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
- Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT");
- Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 ("Peraturan Bapepam No. IX.E.1");
- Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-413/BL/2009 tanggal 25 Nopember 2009 ("Peraturan Bapepam No. IX.E.2");
- Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang PEngambilalihan Perusahaan Terbuka, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 ("Peraturan Bapepam No. IX.H.1");
- Peraturan Bapepam No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 ("Peraturan Bapepam No. IX.J.1"); dan
- Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia oleh M. Irsan Nasarudin, S.H., Indra Surya, S.H., LL.M., Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., Arman Nefi, S.H., Adiwarman, S.H., S.Sos.
Rabu, 24 Februari 2016
Penawaran Umum
Postingan kali ini akan memberikan pengertian singkat tentang Penawaran Umum dalam pandangan hukum Indonesia, berikut penjabarannya:
Definisi Penawaran Umum
Dalam UUPM, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 angka 15 UUPM). Tidak semua penawaran Efek termasuk Penawaran Umum. Menurut UUPM, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu:
- dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan (Penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM dan angka 3 Peraturan Bapepam No. IX.A.5);
- menggunakan media massa (surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain) atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak;
- dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia; dan
- nilai keseluruhan Penawaran Efek sebesar minimum Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif, sehingga apabila tidak memenuhi salah satu syarat di atas maka tidak dapat dikategorikan sebagai bukan Penawaran Umum.
Pihak yang Melakukan Penawaran Umum
Pihak yang melakukan Penawaran Umum disebut sebagai Emiten. Banyak yang mengira bahwa Emiten selalu adalah perusahaan yang menawarkan Efek, tetapi sebenarnya tidak demikian. Pihak yang dapat menjadi Emiten adalah:
- Perusahaan/badan hukum;
- Reksa Dana/Efek Beragunan Aset; dan/atau
- Pemegang Saham Perusahaan (perorangan atau Badan Hukum).
Prosedur Penawaran Umum:
Untuk melindungi investor/penanam modal yang melakukan investasi, ada beberapa proses hukum yang wajib dilalui sebelum Emiten melakukan Penawaran Umum, yaitu:
Sebelum melakukan Penawaran Umum, Emiten wajib mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (Pasal 70 ayat (1) UUPM) dan berikut adalah proses untuk memperoleh pernyataan efektif tersebut:
- Sebelum Pernyataan Efektif oleh OJK; dan
- Setelah Pernyataan Efektif oleh OJK.
Sebelum melakukan Penawaran Umum, Emiten wajib mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") (Pasal 70 ayat (1) UUPM) dan berikut adalah proses untuk memperoleh pernyataan efektif tersebut:
- Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen mendukungnya kepada OJK yang memenuhi ketentuan dalam peraturan Bapepam No. IX.A.1. seperti: (i) Pernyataan Pendaftaran serta semua dokumen pendukungnya wajib dikirim secara lengkap walaupun informasi tertentu seperti harga penawaran dan tanggal efektif masih dikosongi; (ii) Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya harus dalam rangkap 4 (empat), masing-masing harus dijilid atau disatukan dengan cara lain sebagai satu kesatuan atau terdiri atas beberapa bagian; (iii) sekurang-kurangnya satu naskah Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dengan dibubuhi materai yang cukup; (iv) Pernyataan Pendaftaran harus diajukan pada kertas berwarna terang berkualitas baik, berukuran +/- 21x30 cm, tabel, grafik laporan keuangan dan dokumen lainnya dapat berukuran lebih besar, namun harus dapat dilipat menjadi +/- 21x30 cm; (v) Pernyataan Pendaftaran wajib dalam bahasa Indonesia, jika dokumen pendukungnya menggunakan bahasa lain, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan disertakan; (vi) Surat Pengantar untuk pernyataan Pendaftaran dan dokumen lain wajib diberi nomor secara berurutan; dan (vii) dokumen pendukung yang diminta oleh OJK atau tidak, yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran serta bersifat rahasia, harus dipisahkan dari dokumen yang diwajibkan dalam rangka Pernyataan Pendaftaran;
- Setelah diterimanya Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas dalam min. 1 (satu) surat kabar dalam bahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari kerja;
- OJK dapat meminta Emiten untuk menyediakan perubahan/tambahan informasi dan Emiten wajib menyediakan perubahan/tambahan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan dari OJK tersebut; dan
- Pernyataan Pendaftaran pada poin di atas harus sudah menjadi efektif, efektifnya pernyataan pendaftaran dapat terjadi karena: (i) setelah lewat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran dan/atau perubahan terakhir; dan (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan (Formulir Pernyataan Efektif dapat dilihat pada Lampiran No. IX.A.2-1).
Setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, maka Emiten dapat melakukan Penawaran Umum. Berikut adalah proses Penawaran Umum tersebut:
- Penawaran Umum wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
- Masa Penawaran Umum paling kurang 1 (satu) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Dalam hal permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah Efek yang ditawarkan maka akan dilakukan penjatahan Efek yang wajib diselesaikan 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum;
- Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal penjatahan;
- Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib melaporkan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan Efek; dan
- Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib menunjuk Akuntan terdaftar di OJK untuk melakukan pemeriksanaan khusu mengenai telah diterimanya dana hasil Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Emiten. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Emiten wajib:
- mengumumkan dalam min. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan Penawaran Umum;
- Menyampaikan informasi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman di surat kabar;
- Menyampaikan bukti pengumuman di koran paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman dilaksanakan; dan
- Dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Contoh Alur Proses Penawaran Umum
Daftar Referensi:
- Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
- Peraturan Bapepam No. IX.A.5. tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-46/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.5");
- Peraturan Bapepam No. IX.A.1. tentang Ketentuan Umum Pengajuan Prrnyataan Pendaftaran, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-111/PM/1996 tanggal 24 Desember 1996 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.1"); dan
- Peraturan Bapepam No. IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 ("Peraturan Bapepam No.IX.A.2").
Minggu, 14 Februari 2016
Pengenalan Pasar Modal
Banyak kalangan terutama dari kalangan awam yang
mengira bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan
antara investor di Bursa Efek Indonesia. Pandangan tersebut tidaklah salah
namun kurang tepat, Pasar Modal sebenarnya lebih luas dari itu. Berikut
penjabarannya:
Definisi
Pasar Modal
Secara
sederhana, "pasar" dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual
dan pembeli. Dalam UUPM, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
(i) Penawaran Umum dan perdagangan Efek; (ii) Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya; (iii) serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek (Pasal 1 angka 13 UUPM).
Perdagangan
Efek ini meliputi perdagangan Efek yang dilakukan melalui Bursa maupun yang
tidak melalui Bursa (over the counter transaction) yang diatur dalam Peraturan
Bapepam No. III.A.10 tentang Perdagangan Efek. Pandangan kalangan awam
bahwa Pasar Modal hanyalah kegiatan jual-beli saham yang dilakukan antara
investor di Bursa Efek Indonesia hanyalah bagian kecil dari kegiatan Pasar
Modal sesungguhnya.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang: (i) sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan (ii) memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Pasal 1 angka 22 UUPM). Perlu diperhatikan bahwa Perusahaan Publik berbeda dengan Emiten.
Lembaga terkait dengan Efek antara lain meliputi: (i) Perusahaan Efek; (ii) Kustodian; (iii) Biro Administrasi Efek; (iv) Wali Amanat; (v) Perusahaan Pemeringkat Efek; (vi) Bursa; (vii) Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan (viii) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Profesi yang berkaitan dengan Efek atau profesi penunjang adalah: (i) Akuntan; (ii) Konsultan Hukum; (iii) Penilai; (iv) Notaris; dan (v) Profesi lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, yang telah terdaftar di OJK (Pasal 64 UUPM).
Manfaat dan Peran Pasar Modal
Beberapa
peran Pasar Modal adalah:
- Pasar Modal berperan
mempertemukan pihak penjual efek (pihak yang butuh dana untuk modal usaha,
yaitu perusahaan emiten) dengan pihak pembeli Efek (pihak yang menawarkan
dana, yaitu masyarakat investor atau pemodal);
- Pasar Modal berperan
sebagai lembaga penghubung dalam pengalokasian dana masyarakat secara
efisien, transparan, dan akuntabel;
- Pasar Modal berperan
menyediakan berbagai macam instrumen investasi yang dapat memungkinkan
adanya diversifikasi portofolio investasi; dan
- Pasar Modal berperan
mengajak masyarakat investor (selain pendirian perusahaan) untuk ikut
serta memiliki perusahaan publik yang sehat dan berprospek baik.
Beberapa
manfaat Pasar Modal adalah:
- Pasar Modal sebagai
sumber pembiayaan bagi perusahaan atau entitas lainnya;
- Pasar Modal merupakan
alternatif investasi bagi masyarakat dengan cara membeli instrumen yang
ditawarkan atau diperdagangkan di Pasar Modal; dan
- Sarana Penanam Modal
Asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Instrumen
yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Instrumen
yang diperdagangkan di Pasar Modal adalah Efek. Efek adalah Surat berharga,
yaitu: (i) surat pengakuan utang; (ii) surat berharga komersial;
(iii) saham; (iv) obligasi; (v) tanda bukti utang; (vi) Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif; (vii) kontrak berjangka atas Efek; dan (viii) setiap
Derivatif dari Efek. (Pasal 1 angka 5 UUPM)
Derivatif
dari Efek adalah turunan dari Efek, baik Efek bersifat utang maupun yang
bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak
untuk membeli atau penjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan
dalam jangka waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak
Efek yang dimaksud diterbitkan. (Penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM).
Pengawasan
Kegiatan oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal yang disebut Bapepam yang bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan (Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 12 UUPM).
Setelah
adanya penggabungan antara Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
maka Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”).
Setelah berlakunya UU OJK dan didorong dengan banyaknya permasalahan lintas
sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard,
belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya
stabilitas sistem keuangan, maka sejak 31 Desember 2012 segala wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK (Pasal 55 ayat 1 UU OJK).
OJK
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK (Pasal 1 angka 1 UU OJK). Karena
OJK adalah lembaga independen maka pegawai OJK bukanlah Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Dalam
melaksanakan pengaturan, OJK berwenang untuk: (Pasal 8 UU OJK)
- menetapkan peraturan
pelaksanaan UU OJK;
- menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
- menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
- menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas pengawasan, OJK berwenang untuk: (Pasal 9 UU OJK)
- menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan
pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
- menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau
mencabut: (i) izin usaha; (ii) izin orang
perseorangan; (iii) efektifnya pernyataan pendaftaran; (iv) surat
tanda terdaftar; (v) persetujuan melakukan kegiatan usaha; (vi) pengesahan; (vii) persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan (viii) penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa
keuangan.
Dalam
melaksanakan tugas penyidikan, selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di
lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 49 ayat (1) UU OJK).
Daftar
Referensi:
- Undang-Undang No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal ("UUPM");
- Peraturan Bapepam No.
III.A.10 tentang Transaksi Efek, yang merupakan lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. KEP-42/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 ("Peraturan
Bapepam No. III.A.10");
- Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK");dan
- Buku Pintar Hukum Bisnis
Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi,
Reksadana, & Produk Pasar Modal Syariah oleh Iswi Hariyani,SH.,MH. dan
Ir. R. Serfianto D.P.
Langganan:
Komentar (Atom)



